Selasa, 20 September 2011

Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah


Kepala Sekolah dan Guru Pembimbing
Kepala sekolah dan guru pembimbing mempunyai kepentingan timbal balik yang saling menunjang. Kepala sekolah berkepentingan atas terleaksananya kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, karena bimbingan konseling merupakan bagian integral dari keseluruhan program sekolah. Guru pembimbing harus membantu kepala sekolah untuk mencapai seluruh program sekolah dan sebaliknya kepala sekolah membantu guru pembimbing demi lancar dan berhasilnya bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
  1. Guru pembimbing (langsung maupun melalui koordinator BK) selalu melaporkan kepada kepala sekolah tentang perencanaan, palaksanaan, dan hasil-hasil kegiatan bimbingan dan konseling.
  2. Guru Pembimbing melaporkan kepada kepala sekolah hal-hal yang menjadi permasalahan umum sekolah (terutama yang menyangkut peserta didik) dan mengambangkan peranan guru pembimbing dalam menangani permasalahan tersebut.
  3. Guru pembimbing terlibat langsung dan ikut menyukseskan program sekolah, misalnya: wiyatamandala di bawah kepemimpinan kepala sekolah.
  4. Guru pembimbing terlibat langsung dalam kehidupan sekolah sehari-hari dan ikut menangani permasalahan yang timbul di bawah kepemimpinan kepala sekolah.
  5. Kepala sekolah mengusahakan kesempatan bagu guru pembimbing mengadakan kontak langsung dengan peserta didik (konseli) di dalam kelas sekurang-kurangnya satu jam pelajaran perminggu perkelas (terjadwal).
  6. Kepala sekolah menerima dan menilai laporan dari guru pembimbing serta memberikan pembinaan kepada guru pembimbing.
  7. Kepala sekolah memberikan kebijakan dalam penanganan permasalahan yang bersifat lebih luas yang di dalamnya guru pembimbing berperan.
  8. Dalam konferensi kasus, kepala sekolah member informasi kemungkinan cara pemecahan dan kebijakan dalam penanganan kasus yang dibicarakan.
  9. Jika diperlukan kepala sekolah dapat menerima ahli tangan dari guru pembimbing jika masalah tersebut menyangkut kebijakan kepala sekolah.
  10. Untuk bimbingan yang memanfaatkan tenaga dari luar sekolah, guru pembimbing perlu mengkonsultasikan segala sesuatunya kepada kepala sekolah.
  11. Kepala sekolah dengan sekuat tenaga membantu terlaksananya program-program.
  12. Kepala sekolah ikut merahasiakan kasus atau data tentang peserta didik yang tidak layak diketahui orang lain.
  13. Kepala sekolah mendorong agar guru pembimbing merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengikuti ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis ini.
  14. Kepala sekolah mendorong guru pembimbing untuk mengikuti kegiatan musyawarah guru pembimbing (MPG), baik yang dilaksanakan di sekolah sendiri maupun sekolah lain. 

Selasa, 13 September 2011

Personalia Bimbingan dan Konseling

Personalia pelaksana bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam organisasi bimbingan dan konseling. Personil utamanya adalah guru pembimbing dan koordinator bimbingan dan konseling di sekolah. Agar pelayanan bimbingan dan konseling dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran secara optimal, maka tiap-tiap pesonil bimbingan dan konseling perlu memahami dan menyadari tentang peranannya masing-masing.
Prayitno 1997, dalam buku seri pemandu pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling menjelaskan personil tersebut mencakup :
  1. Personil pada Diknas Propinsi atau Diknas Kabupaten/Kota yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling di satuan-satuan pendidikan.
  2. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab program pendidikan secara menyeluruh termasuk didalamnya program Bimbingan dan Konseling di satuan pendidikan masing-masing.
  3. Guru Pembimbing dan guru kelas sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling.
  4. Guru-guru lain ( guru mata pelajaran dan guru praktik) serta wali kelas sebagai penanggung jawab dan tenaga ahli dalam mata pelajaran, program latihan atau kelas masing-masing.
  5. Orang tua sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas-luasnya.
  6. Ahli-ahli lain dalam bidang nonbimbingan dan nonpengajaran/latihan (seperti : dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
  7. Sesama peserta didik sebagai kelompok subjek yang potensial untuk diselenggarakannya bimbingan sebaya.