Selasa, 30 Agustus 2011

Dasar Pengelolaan Bimbingan dan Konseling


Pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah mencerminkan kemampuan guru pembimbing dalam menyusun program yang matang dalam suatu program yang bersifat optimal, objektif dan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
Salah satu tugas pokok guru pembimbing sebagaimana SK Menpan No.84/1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya pasal 3 ayat 2 adalah menyusun program melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisa hasil dan menyusun program tindak lanjutan terhadap peserta didik (konseli) yang menjadi tanggungjawabnya. Selanjutnya, dalam SK Mendikbud dan Kepala BAKN No.0433/P/1993 dan No.25 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dituangkan pada pasal 1 ayat 4 sampai 14. Sehubungan dengan itu SK Mendikbud No.025/D/1995 dijelaskan pula mengenai tugas pokok dan wewenang guru pembimbing.

Selasa, 23 Agustus 2011

Pengelolaan Bimbingan dan Konseling di Sekolah



Keberhasilan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di sekolah tidakk mungkin dapat diwujudkan apabila programnya tidak dirumuskan secara baik. Pengelolaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan suatu hal yang amat penting, terutama jika dikaitkan dengan usaha untuk menjadikan setiap peserta didik (konseli) berkembang secara optimal.
            Setiap layanan bimbingan dan konseling yang telah diprogramkan membutuhkan perencanaan dan pengelolaan yang memadai. Perencanaan yang matang dituangkan dalam program yang rasional dan objektif sesuai dengan situasi dan kondisi guna menjamin terpenuhinya berbagai kebutuhan. Semua kegiatan itu dituangkan dalam suatu program yang jelas dan terarah, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada peserta didik (konseli) agar mereka dapat berkembang secara optimal.