Personalia pelaksana bimbingan dan konseling adalah segenap unsur yang terkait di dalam organisasi bimbingan dan konseling. Personil utamanya adalah guru pembimbing dan koordinator bimbingan dan konseling di sekolah. Agar pelayanan bimbingan dan konseling dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran secara optimal, maka tiap-tiap pesonil bimbingan dan konseling perlu memahami dan menyadari tentang peranannya masing-masing.
Prayitno 1997, dalam buku seri pemandu pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling menjelaskan personil tersebut mencakup :
- Personil pada Diknas Propinsi atau Diknas Kabupaten/Kota yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling di satuan-satuan pendidikan.
- Kepala sekolah sebagai penanggung jawab program pendidikan secara menyeluruh termasuk didalamnya program Bimbingan dan Konseling di satuan pendidikan masing-masing.
- Guru Pembimbing dan guru kelas sebagai petugas utama dan tenaga inti dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling.
- Guru-guru lain ( guru mata pelajaran dan guru praktik) serta wali kelas sebagai penanggung jawab dan tenaga ahli dalam mata pelajaran, program latihan atau kelas masing-masing.
- Orang tua sebagai penanggung jawab utama peserta didik dalam arti yang seluas-luasnya.
- Ahli-ahli lain dalam bidang nonbimbingan dan nonpengajaran/latihan (seperti : dokter, psikolog, psikiater) sebagai subjek alih tangan kasus.
- Sesama peserta didik sebagai kelompok subjek yang potensial untuk diselenggarakannya bimbingan sebaya.