Sekolah sebagai lembaga pendidikan bertujuan mempersiapkan peserta didik (konseli) untuk dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya masing-masing. Pengembangan potensi ini disesuaikan dengan keunikan setiap peserta didik (konseli) tetapi dalam bingkai kebersamaan di dalam kelas.
Berdasarkan situasi yang demikian menjadi sesuatu yang bersifat krisial untuk memberikan layanan kepada peserta didik (konseli). Hanya saja, dalam memberikan layanan perlu adanya pola agar tercapai proses bimbingan yang efektif. Pola - pola itu adalah :- Pola Khusus, yaitu penyeleggaraan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah dilakukan dengan mendirikan unit tersendiri yang disebut dengan unit bimbingan dan konseling sebagai pusat pengelolaan layanan yang disusun dalam bentuk program, terorganisir dan hasil-hasil kegiatannya selalu ditidaklanjuti.
- Pola Infusi, yaitu penyelenggaraan bimbingan dan konseling dengan cara memasukkannya dalam mata pelajaran yang diajarkan guru kelas atau guru mata pelajaran. Guru bertugas sebagai penyelenggara kegiatan bimbingan dan konseling
- Pola ekstrakurikuler, yaitu penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling melalui kegiatan ekstrakurikuler yang di programkan oleh sekolah.