Selasa, 18 Oktober 2011

Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah


Pengawas dan Guru Pembimbing

Pengawas bertugas memonitor dan membina pelaksanaan tugas-tugas fungsional guru pembimbing, seperti :
1.    Guru pembimbing (baik secara langsung atau malalui koordinator BK) selalu siap dengan laporan tertulis tentang perencanaan, pelaksanaan dan hasil program bimbingan dan konseling, baik yang bersifat harian, semester maupun tahunan.
2.    Selain laporan akademik sebagaimana tertera pada nomor 1; guru pembimbing juga perlu menyiapkan laporan administratif yang meliputi sejumlah data administratif dan pendukung kegiatan.
3.    Pengawas secara berkala melakukan monitoring dan pembinaan melalui berbagai cara, seperti langsung mengamati proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling, menerima, membaca dan menilai laporan, berdiskusi langsung dengan guru pembimbing dalam rangka pengembangan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. 

Rabu, 12 Oktober 2011

Kesalahpahaman dalam Bimbingan dan Konseling


Kesalahpahaman yang sering dijumpai di lapangan atau di sekolah-sekolah dizaman sekarang, antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Bimbingan dan konseling disamakan saja dengan atau dipisahkan sama sekali dari pendidikan,
2.      Konselor di sekolah dianggap sebagai Polisi sekolah,
3.      Bimbingan dan konseling dianggap semata-mata sebagai proses pemberian nasihat,
4.      Bimbingan dan konseling dibatasi pada hanya menangani masalah yang bersifat insidentil,
5.      Bimbingan dan konseling dibatasi hanya untuk klien-klien tertentu saja,
6.      Bimbingan dan konseling melayani “orang sakit” atau “kurang normal”,
7.      Bimbingan dan konseling bekerja sendiri,
8.      Konselor harus aktif, sedangkan pihak lain pasif,
9.      Menganggap pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa saja,
10.  Pelayanan bimbingan dan konseling berpusat pada keluhan pertama saja,
11.  Menyamakan pekerjaan bimbingan dn konseling dengan pekerjaan dokter atau psikiater,
12.  Menganggap hasil pekerjaan bimbingan dan konseling harus segera dilihat,
13.  Menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien,
14.  Memusatkan usaha bimbingan dan konseling hanya pada penggunaan Instrumentasi bimbingan dan konseling (misalnya; tes, inventori, angket, dan alat pengungkap lainnya),
15.  Bimbingan dan konseling dibatasi pada hanya menangani masalah-masalah yang ringan saja.