Pengawas dan Guru Pembimbing
Pengawas bertugas memonitor dan membina pelaksanaan tugas-tugas fungsional guru pembimbing, seperti :
1. Guru pembimbing (baik secara langsung atau malalui koordinator BK) selalu siap dengan laporan tertulis tentang perencanaan, pelaksanaan dan hasil program bimbingan dan konseling, baik yang bersifat harian, semester maupun tahunan.
2. Selain laporan akademik sebagaimana tertera pada nomor 1; guru pembimbing juga perlu menyiapkan laporan administratif yang meliputi sejumlah data administratif dan pendukung kegiatan.
3. Pengawas secara berkala melakukan monitoring dan pembinaan melalui berbagai cara, seperti langsung mengamati proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling, menerima, membaca dan menilai laporan, berdiskusi langsung dengan guru pembimbing dalam rangka pengembangan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar