Proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh orang yang ahli (konselor) kepada seorang (konseli) atau beberapa orang individu, baik anak-anak, remaja maupun dewasa, agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar