Layanan bimbingan dan konseling terdiri dari layanan utama dan layanan pendukung. Layanan Utama Bimbingan dan Konseling terdiri dari :
- Layanan Orientasi
Layanan berkenaan dengan memperkenalkan situasi atau keadaan baru kepada peserta didik (konseli)
- Layanan Informasi
Layanan yang diarahkan untuk menyampaikan keterangan berkenaan dengan situasi atau keadaan yang akan dijalani peserta didik (konseli).
- Layanan Penempatan dan Penyaluran
Layanan yang diberikan untuk menempatkan dan menyalurkan peserta didik (konseli) dalam kelompok belajar, penempatan dalam posisi tempat duduk di kelas, kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti, penjurusan di sekolah serta penyaluran sesuai dengan bakat dan minat yang dimilikinya.
- Layanan Pembelajaran
Memberi keterampilan berkaitan dengan tugas-tugas belajar bagi peserta didik (konseli)
- Layanan Bimbingan Kelompok
Layanan berbentuk kelompok yang ditujukan untuk membantu peserta didik (konseli) memecahkan masalah umum yang dialami peserta didik (konseli) dengan memanfaatkan dinamika kelompok
- Layanan Konseling Kelompok
Layanan berbentuk kelompok yang ditujukan untuk memecahkan masalah pribadi yang dialami anggota kelompok dengan memanfaatkan dinamika kelompok
- Layanan Konseling Individu
Layanan berbentuk pertemuan langsung antara peserta didik (konseli) dengan guru pembimbing (konselor) dalam memecahkan masalah yang dialami peserta didik (konseli) melalui wawancara secara individu yang dilakukan guru pembimbing dengannya secara langsung dan perorangan
- Layanan Konsultasi
Layanan yang dilakukan untuk memperoleh wawasan pemahaman dan cara-cara yang perlu dilaksanakannya dalam menangani kondisi permasalahan pihak ketiga. Dan layanan ini juga dapat dilakukan terhadap dua orang konsultan atau lebih konsultan itu dihendakinya
- Layanan Mediasi
Layanan yang dilakukan untuk memungkinkan peserta didik (konseli) mencapai kondisi hubungan yang positif dan kondusif di antara para siswa yaitu pihak-pihak yang berselisih. Layanan mediasi pada dasarnya dilaksanakan mengantarai atau menghubungkan kedua pihak atau lebih yang semula berpisah, baik perorangan maupun kelompok secara tatap muka antara orang yang ahli (konselor) dengan peserta didik (konseli).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar