Pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah mencerminkan kemampuan guru pembimbing dalam menyusun program yang matang dalam suatu program yang bersifat optimal, objektif dan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
Salah satu tugas pokok guru pembimbing sebagaimana SK Menpan No.84/1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya pasal 3 ayat 2 adalah menyusun program melaksanakan program, mengevaluasi, menganalisa hasil dan menyusun program tindak lanjutan terhadap peserta didik (konseli) yang menjadi tanggungjawabnya. Selanjutnya, dalam SK Mendikbud dan Kepala BAKN No.0433/P/1993 dan No.25 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya dituangkan pada pasal 1 ayat 4 sampai 14. Sehubungan dengan itu SK Mendikbud No.025/D/1995 dijelaskan pula mengenai tugas pokok dan wewenang guru pembimbing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar