Guru Mata Pelajaran/ Guru Praktik dan Guru Pembimbing
Pada dasarnya guru pembimbing dan guru mata pelajaran/praktik berusaha sekuat tenaga untuk mengembangkan dan meningkatkan prestasi belajar peserta didik (konseli) seoptimal mungkin. Guru mata pelajaran dan guru praktik melaksanakan pengajaran dan latihan, sedangkan guru pembimbing mendorong dan memotivasi peserta didik (konseli) serta mengembangkan konndisi yang ada pada diri mereka agar mampu serta menguasai sebesar-besarnya materi pelajaran dan latihan yang diberikan.
1. Guru pembimbing mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, sehingga setiap peserta didik (konseli) dapat sepenuhnya aktif dan memperoleh hasil yang setinggi-tingginya dalam setiap mata pelajaran.
2. Guru mata pelajaran dan guru praktik membarikan data peserta didik (konseli) kepada guru pembimbing yang dapat dijadikan bahan untuk mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar mereka, seperti:
a. Nilai-nilai dan hasil belajar peserta didik (konseli) dalam mata pelajaran/praktik
b. Informasi tentang masalah peserta didik (konseli) berkenaan dengan mata pelajaran/praktik dan masalah-masalah lainnya.
3. Guru pembimbing membantu guru mata pelajaran dan guru praktik dengan cara yang mudah dilakukan di dalam kelas untuk meningkatkan kegiatan peserta didik (konseli) mengikuti pelajaran/praktik.
4. Guru pembimbing mendorong dan melatih peserta didik (konseli) untuk mengembangkan dan menerangkan keterampilan teknis belajar, seperti:
a. Keterampilan mencatat materi pelajaran yang sedang diuraikan guru,
b. Bertanya dan menjawab pertanyaan guru,
c. Mengerjakan pekerjaan rumah,
d. Membuat makalah,
e. Mempersiapkan ulangan atau ujian dan yang lainnya.
5. Guru mata pelajaran dan guru praktik mendorong dan memberikan kesempatan kepada peserta didik (konseli) yang memerlukan bimbingan untuk bertemu dan mendapatkan layanan dari guru pembimbing.
6. Guru pembimbing membantu guru mata pelajaran/praktik dalam merencanakan, menyiapkan dan menyelenggarakan pengajaran perbaikan dan program pengajaran untuk peserta didik (konseli).
7. Dalam konferensi kasus guru mata pelajaran/praktik membantu guru pembimbing memberi informasi dan kemungkinan cara pemecahan kasus yang dibicarakan.
8. Guru mata pelajaran dan guru praktik ikut merahasiakan kasus atau data tentang peserta didik (konseli) yang tidak layak diketahui orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar