Wali Kelas dan Guru Pembimbing
Wali kelas merupakan “Koordinator” untuk kegiatan administrasi di kelas yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal ini peranan wali kelas dalam menyelenggarakan kegiatan bimbingan dan konseling di kelas sangat besar, seperti :
1. Wali kelas membantu menetapkan peserta didik (konseli) yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Wali kelas mendorong dan memberikan kesempatan kepada peserta didik (konseli) di kelasnya yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling untuk bertemu dan mendapatkan layanan dari guru pembimbing.
3. Wali kelas mengatur dimungkinkannya (diusahakannya untuk terjadwal) guru pembimbing masuk kelas untuk menyelenggakan kegiatan bimbingan dan konseling.
4. Wali kelas memberi data seperti kehadiran peserta didik (konseli) dan informasi tentang peserta didik (konseli) di kelasnya.
5. Wali kelas membantu guru pembimbing dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan bimbingan dan konseling untuk peserta didik di kelasnya.
6. Guru pembimbing membantu wali kelas mengembangkan ketatalaksanaan kelas dan mendorong peserta didik (konseli) di kelasnya untuk mencapai prestasi yang tinggi.
7. Dalam konferensi kasus wali kelas memberika informasi dan kemungkinan cara-cara pemecahan masalah yang dibicarakan.
8. Wali kelas ikut merahasiakan kasus atau data tentang peserta didik (konseli) yang tidak layak di ketahui orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar