Koordinator BK dan Guru Pembimbing
Koodinator BK terutama berfungsi sebagai fasilitator dalam mengembangkan ketatalaksanaan dan keefektifan program bimbingan dan konseling. Untuk itu peranan koordinator BK cukup besar, seperti:
1. Koordinator BK mengatur pemerataan dan keseimbangan tugas pokok seluruh guru pembimbing.
2. Koordinator BK mendorong seluruh guru pembimbing agar dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling mengikuti ketentuan sesuai petunjuk teknis.
3. Koordinator BK mendorong dan mengatur pertamuan seluruh guru pembimbing untuk mendiskusikan kasus-kasus yang ditangani (dengan tetap menjaga asas kerahasiaan) penetapan ketentuan yang ada di dalam petunjuk teknis ini, pengembangan bimbingan dan konseling pada umumnya dan berbagai masalah lainnya.
4. Koordinator BK mendorong guru pembimbing untuk ikut serta secara aktif dalam kegiatan musyawarah guru pembimbing (MGP), baik yang diselenggarakan di sekolah sendiri maupun sekolah lain.
5. Koordinator BK bersama guru pembimbing merencanakan pengembangan prasarana, sarana dan dana bagi pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling. Rencana ini disampaikan kepada kepala sekolah dan dibicarakan kemungkinan pemenuhanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar