Untuk kelancaran pelaksanaan program bimbingan dan konseling diperlakukan prasarana dan sarana yang memadai. Fasilitas untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling menurut Prayitno (1999); antara lain:
1. Ruang Bimbingan dan Konseling, meliputi : (1) Ruangan bimbingan dan konseling secara menyeluruh terdiri dari, letaknya, bentuknya, ukuran dan suasananya, (2) Ruangan kerja masing-masing guru pembimbing bentuknya menurut system TU atau system kotak atau lainnya sesuai dengan ukuran dan suasananya, (3) Ruangan layanan khusus, seperti ruangan konseling perorangan, konseling kelompok dan bimbingan kelompok suasana dan ukurannya disesuaikan dengan jenis layanan tersebut;
2. Perlengkapan administrasi bimbingan dan konseling, meliputi : (1) Himpinan data, (2) Instrumentasi bimbingan konseling, (3) Kelengkapan kantor/kerja, (4) Kelengkapan elektronik, (5) Kelengkapan tertulis.
3. Mengumpulkan dan mengelola data, meliputi : (1) Kegiatan bimbingan dan konseling tersebar pada empat bidang, yaitu bidang pribadi, social, belajar dan kerier, (2) Satuan layanan bimbingan dan konseling disertai bukti fisik, (3) Satuan layanan pendukung bimbingan dan konseling disertai bukti fisik, (4) Laporan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling disertai bukti fisik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar