Penilaian dalam bimbingan dan konseling mempunyai perbedaan dengan penilaian dalam proses pengajaran lainnya, walaupun secara konseptual dalam kegiatan penilaian tidak jauh berbeda. Menurut A.Muri (1998); penilaian jangka pendek dan jangka panjang lebih mengacu kepada terpecahkannya masalah peserta didik (konseli) secara menyeluruh sedangkan menurut Prayitno (1996); menyatakan bahwa evaluasi dalam bimbingan dan konseling lebih bersifat “penilaian dalam proses” yang dapat dilakukan dengan :
1. Mengamati partisipasi dan aktifitas peserta didik (konseli) dalam kegiatan layanan,
2. Mengungkapkan pemahaman peserta didik (konseli) atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman mereka atas masalah yang dialaminya,
3. Mengungkapkan kegunaan layanan bagi peserta didik (konseli) sebagai hasil partisipasi aktifitasnya dalam kegiatan layanan,
4. Mengungkapkan minat peserta didik (konseli) tentang perlunya layanan lebih lanjut,
5. Mengamati perkembangan peserta didik (konseli) dari waktu ke waktu,
6. Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan.
Khusus kegiatan pendukung, evaluasi yang dilaksanakan adalah dengan :
1. Mengungkapkan perolehan guru pembimbing sebagai hasil dari kegiatan pendukung yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kegiatan layanan terhadap peserta didik (konseli),
2. Mengungkapkan komitmen pihak-pihak terkait dalam penanganan/pengentasan masalah peserta didik (konseli),
3. Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan pendukung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar