Selasa, 18 Oktober 2011

Organisasi Bimbingan dan Konseling di Sekolah


Pengawas dan Guru Pembimbing

Pengawas bertugas memonitor dan membina pelaksanaan tugas-tugas fungsional guru pembimbing, seperti :
1.    Guru pembimbing (baik secara langsung atau malalui koordinator BK) selalu siap dengan laporan tertulis tentang perencanaan, pelaksanaan dan hasil program bimbingan dan konseling, baik yang bersifat harian, semester maupun tahunan.
2.    Selain laporan akademik sebagaimana tertera pada nomor 1; guru pembimbing juga perlu menyiapkan laporan administratif yang meliputi sejumlah data administratif dan pendukung kegiatan.
3.    Pengawas secara berkala melakukan monitoring dan pembinaan melalui berbagai cara, seperti langsung mengamati proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling, menerima, membaca dan menilai laporan, berdiskusi langsung dengan guru pembimbing dalam rangka pengembangan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah. 

Rabu, 12 Oktober 2011

Kesalahpahaman dalam Bimbingan dan Konseling


Kesalahpahaman yang sering dijumpai di lapangan atau di sekolah-sekolah dizaman sekarang, antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Bimbingan dan konseling disamakan saja dengan atau dipisahkan sama sekali dari pendidikan,
2.      Konselor di sekolah dianggap sebagai Polisi sekolah,
3.      Bimbingan dan konseling dianggap semata-mata sebagai proses pemberian nasihat,
4.      Bimbingan dan konseling dibatasi pada hanya menangani masalah yang bersifat insidentil,
5.      Bimbingan dan konseling dibatasi hanya untuk klien-klien tertentu saja,
6.      Bimbingan dan konseling melayani “orang sakit” atau “kurang normal”,
7.      Bimbingan dan konseling bekerja sendiri,
8.      Konselor harus aktif, sedangkan pihak lain pasif,
9.      Menganggap pekerjaan bimbingan dan konseling dapat dilakukan oleh siapa saja,
10.  Pelayanan bimbingan dan konseling berpusat pada keluhan pertama saja,
11.  Menyamakan pekerjaan bimbingan dn konseling dengan pekerjaan dokter atau psikiater,
12.  Menganggap hasil pekerjaan bimbingan dan konseling harus segera dilihat,
13.  Menyamaratakan cara pemecahan masalah bagi semua klien,
14.  Memusatkan usaha bimbingan dan konseling hanya pada penggunaan Instrumentasi bimbingan dan konseling (misalnya; tes, inventori, angket, dan alat pengungkap lainnya),
15.  Bimbingan dan konseling dibatasi pada hanya menangani masalah-masalah yang ringan saja.

Fasilitas Bimbingan dan Konseling


Untuk kelancaran pelaksanaan program bimbingan dan konseling diperlakukan prasarana dan sarana yang memadai. Fasilitas untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling menurut Prayitno (1999); antara lain:
1.      Ruang Bimbingan dan Konseling, meliputi : (1) Ruangan bimbingan dan konseling secara menyeluruh terdiri dari, letaknya, bentuknya, ukuran dan suasananya, (2) Ruangan kerja masing-masing guru pembimbing bentuknya menurut system TU atau system kotak atau lainnya sesuai dengan ukuran dan suasananya, (3) Ruangan layanan khusus, seperti ruangan konseling perorangan, konseling kelompok dan bimbingan kelompok suasana dan ukurannya disesuaikan dengan jenis layanan tersebut;
2.      Perlengkapan administrasi bimbingan dan konseling, meliputi : (1) Himpinan data, (2) Instrumentasi bimbingan konseling, (3) Kelengkapan kantor/kerja, (4) Kelengkapan elektronik, (5) Kelengkapan tertulis.
3.      Mengumpulkan dan mengelola data, meliputi : (1) Kegiatan bimbingan dan konseling tersebar pada empat bidang, yaitu bidang pribadi, social, belajar dan kerier, (2) Satuan layanan bimbingan dan konseling disertai bukti fisik, (3) Satuan layanan pendukung bimbingan dan konseling disertai bukti fisik, (4) Laporan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling disertai bukti fisik.

Analisis Evaluasi dan Tindak Lanjut


Khusus untuk guru pembimbing yang berpangkat/jabatan guru Pembina dan guru utama, selain melalui kegiatan perencanaan, melaksanakan dan  evaluasi ditambah dengan dua kegiatan lagi yaitu analisis hasil evaluasi dan tindak lanjut.
Menuurut Munandir (1997); mengemukakan bahwa analisis ini setidak-tidaknya difokuskan pada dua hal pokok :
1.      Status perolehan peserta didik (konseli) atau perolehan guru pembimbing sebagai hasil kegiatan layanan/ pendukung khususnya dibandingkan dengan tujuan yang ingin dicapai,
2.      Analisis diagnose dan progresi terhadap kenyataan yang ada setelah dilakukan kegiatan layanan/ pendukung,
Menurut Manrihu (1997); ada tiga kemungkinan kegiatan pokok yang dapat dilaksanakan guru pembimbing sebagai upaya tindak lanjut, yaitu:
1.    Memberikan tindak lanjut “singkat dan segera” misalnya berupa pemberian penugasan kecil (peserta didik (konseli) diminta melakukan sesuatu yang berguna bagi dirinya),
2.    Menempatkan atau mengikutsertakan peserta didik (konseli) yang bersangkutan dalam jenis layanan tertentu (misalnya dalam layanan bimbingan kelompok atau konseling kelompok),
3.    Membentuk program satuan layanan atau pendukung baru sebagai pelengkap kelanjutan layanan/pendukung yang terdahulu.

Penilaian Hasil Pelaksanaan Bimbingan dan Konseling


Penilaian dalam bimbingan dan konseling mempunyai perbedaan dengan penilaian dalam proses pengajaran lainnya, walaupun secara konseptual dalam kegiatan penilaian tidak jauh berbeda. Menurut  A.Muri (1998); penilaian jangka pendek dan jangka panjang lebih mengacu kepada terpecahkannya masalah peserta didik (konseli) secara menyeluruh sedangkan menurut Prayitno (1996); menyatakan bahwa evaluasi dalam bimbingan dan konseling lebih bersifat “penilaian dalam proses” yang dapat dilakukan dengan :
1.      Mengamati partisipasi dan aktifitas peserta didik (konseli) dalam kegiatan layanan,
2.      Mengungkapkan pemahaman peserta didik (konseli) atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman mereka atas masalah yang dialaminya,
3.      Mengungkapkan kegunaan layanan bagi peserta didik (konseli) sebagai hasil partisipasi aktifitasnya dalam kegiatan layanan,
4.      Mengungkapkan minat peserta didik (konseli) tentang perlunya layanan lebih lanjut,
5.      Mengamati perkembangan peserta didik (konseli) dari waktu ke waktu,
6.      Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan.
Khusus kegiatan pendukung, evaluasi yang dilaksanakan adalah dengan :
1.      Mengungkapkan perolehan guru pembimbing sebagai hasil dari kegiatan pendukung yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kegiatan layanan terhadap peserta didik (konseli),
2.      Mengungkapkan komitmen pihak-pihak terkait dalam penanganan/pengentasan masalah peserta didik (konseli),
3.      Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan pendukung.

Pelaksanaan Program Bimbingan dan Konseling


Pelaksanaan program adalah mewujudkan program-program bimbingan dan konseling yang telah direncanakan ke dalam kegiatan nyata (Prayitno, 1996: 23). Program harian yang telah direncanakan selanjutnya dilaksnakan melalui:
1.      Persiapan Pelaksanaan;
·         Persiapan fisik (tempat dan perabot), perangkat kelas,
·         Persiapan bahan, perangkat lunak,
·         Persiapan personil,
·         Persiapan keterampilan menerapkan/ menggunakan metode, teknik khusus, media dan alat,
·         Persiapan administrasi (data siswa dan angket).
2.      Melaksanakan Kegiatan Sesuai Dengan Rencana
·         Penerapan metode, teknik khusus, media dan alat,
·         Penyampaian bahan, pemanfaatan sumber bahan,
·         Mengaktifkan nara sumber,
·         Efisiensi waktu,
·         Administrasi pelaksanaan.

Merencanakan Program Tahunan


Langkah-langkah yang ditempuh dalam merencanakan program tahunan, seperti:
1.      Merangkum seluruh program satuan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling yang telah dilaksanakan selama satu tahun yang lain.
2.      Mengkaji lebih jauh kebutuhan peserta didik (konseli) untuk setahun mendatang.
3.      Memadukan hasil no. 1 dan 2 di atas serta menyusun konsep program tahunan.
4.      Mendiskusikan program tahunan dengan guru pembimbing lainnya, dengan koordinator BK dan dengan kepala sekolah
5.      Menfinalisasikan program tahunan.

Penyusunan Program


Langkah-langkah yang ditempuh dalam merencanakan program semester, sebagai berikut:
1.      Merangkum seluruh program layanan bimbingan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling yang telah terlaksana untuk semester yang bersangkutan pada tahun sebelumnya.
2.      Mengkaji terlebih dahulu kebutuhan seluruh peserta didik (konseli) dalam pelayanan bimbingan dan konseling pada kurun waktu semester yang dimaksud. Kegiatan yang dilakukan antara lain :
a.       Aplikasi instrumentasi (angket, wawancara, sosiometri daftar cek, pengamatan, dan sebagainya) terhadap peserta didik (konseli).
b.      Berdiskusi dengan sesame peserta didik (konseli), guru pembimbing atau sesame guru lain dengan koordinator dan kepala sekolah.
c.       Memperhatikan kebijakan dan situasi sekolah, lingkungan dan masyarakat pada umumnya.
3.      Memadukan kegiatan no. 2.a dan 2.b di atas dan menyusun konsep rencana program semesteran yang dimaksud dengan menggunakan format.
4.      Menyesuaikan konsep rencana program semester dengan guru pembimbing lain, koordinator BK dan dengan kepala sekolah.
5.      Menfinalisasikan program semester yang dimaksudkan. Perlu diingat bahwa dalam menyusun program ini harus diusahakan semua peserta didik (konseli) mendapat sentuhan layanan BK selama semester itu.